Infonetizen.com, Kendari – Kasus perusakan hutan kawasan di Desa Oko – Oko dan penyitaan 17 alat berat barang bukti yang dilakukan oleh Gakkum KLHK menyisahkan sebuah kejanggalan yang patut dipertanyakan dan pengawalan ketat dalam proses hukum berjalan.
Kasus perusakan hutan kawasan ini terjadi di Desa Oko Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 13 November 2023 lalu.
Ketua GMBI Wilter Sultra melalui kepala Divisi Investigasinya mengungkapkan bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK terjadi pada Tahun 2023 lalu, serta menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni Komisaris dan Direktur PT Anugrah Group (PT. AG).
Ironinya, dari 2 orang tersangka hanya 1 yang diproses hukum hingga dituntut penjara, yakni Direktur PT Anugrah Group. Sedangkan Komisaris PT Anugrah Group hingga Tahun 2026 ini hilang ditelan bumi,Terang Hendra Jaya. 4/05/2026.
Kemudian, dalam kasus ini pihak Gakkum KLHK telah menyita 17 unit alat berat berupa excavator barang bukti, dan dititipkan ke Rupbasan Kendari.
Parahnya, barang bukti tersebut telah dikeluarkan dari Rupbasan atau dikembalikan kepada pemiliknya tanpa alasan yang jelas. Hal itu juga diakui oleh pihak Rupbasan saat ditemui diruangannya oleh media dan LSM.
Hendra Jaya menilai bahkan menduga kuat adanya kongkalikong dibalik kasus, seharusnya 17 alat berat Excavator tidak dikeluarkan atau dikembalikan dan ini melanggar aturan yang ada. Sebab, barang bukti merupakan barang sitaan negara dan apabila dikeluarkan harus melalui prosedur yang ada, yaitu melalui proses lelang resmi. “Bukan dikeluarkan menggunakan kekuasaan/kewenangan dan atau tanpa proses lelang resmi, ” Tegas Hendra Jaya Kadiv LSM GMBI Wilter Sultra.
Selain itu, LSM GMBI Wilter Sultra menyoroti kinerja penyidik Gakkum KLHK terkait penyelidikan dan kelengkapan berkas tersangka Komisaris PT Anugrah Group yang terkesan ditutup tutupi, hingga tahun 2026 ini belum ada kejelasan, ada apa?.
“Kami berharap, penanganan kasus ini harus dibuka terang benderang, agar publik dapat mengetahui proses perjalanan penyelidikan kasus ini dan pengeluaran 17 unit excavator barang bukti sitaan negara. Karena mengeluarkan barang bukti tanpa proses lelang resmi ini adalah pelanggaran berat merugikan negara, ” Tandas Ketua LSM GMBI melalui Kadiv Investigasinya, Hendra Jaya.
Terakhir, LSM GMBI Wilter Sultra menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPP LSM GMBI di Jakarta serta mengawal kasus ini di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tegasnya.