Infonetizen.com, Jakarta — Kantor Hukum DAS (Firma Hukum DAS) melalui kuasa hukumnya, Adv. Ansar, S.H., C.Pt, menyampaikan kepada publik bahwa pihaknya telah mendampingi klien dalam hal pembuatan laporan pengaduan di Polda Metro Jaya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
“Laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor:
STTLP/B/9045/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA”
Adv.Ansar Menambahkan, Perkara yang dilaporkan berawal dari dua peristiwa hukum, yaitu:
1. Penyerahan uang Down Payment (DP) pembelian rumah sebesar Rp100.000.000,-, yang tidak terealisasi sebagaimana penawaran dan kesepakatan awal; dan
2. Pemberian pinjaman uang sebesar Rp250.000.000,-, yang diserahkan atas permintaan terlapor untuk keperluan pembayaran invoice kepada pihak ketiga, namun hingga saat ini belum dikembalikan kepada klien.
Lebih Jauh Adv.Ansar Menjelaskan, Adapun pihak terlapor dalam perkara ini merupakan seorang publik figur. Namun demikian, dalam rilis ini identitas terlapor tidak disebutkan secara rinci, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah serta demi menjaga objektivitas proses hukum yang sedang berjalan, Terangnya.
“Kantor Hukum DAS menegaskan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, dan pihaknya akan menghormati serta mengawal jalannya proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Adv.Ansar.SH.Cpt, pada hari minggu 14 Desember 2025.
Rilis ini disampaikan sebagai informasi resmi kepada publik terkait kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan Kantor Hukum DAS, dan bukan sebagai bentuk penghakiman atau penilaian terhadap pihak mana pun.