INFONETIZEN.COM | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran perjalanan dinas di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi zselatan
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran senilai sekitar Rp5 miliar yang disebut telah berlangsung secara sistematis tanpa pertanggungjawaban sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan. Indikasi korupsi sangat kuat, dilakukan secara terstruktur dan masif. Dengan bukti yang telah kami kantongi, kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejati,” tegas Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, Kamis (19/06/2025).
Menurut Ruslan, praktik penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas itu dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah dan tanpa dokumen pertanggungjawaban lengkap. Ia juga menyebut manajemen PDAM Makassar selama tiga tahun terakhir secara sadar telah membiarkan pelanggaran ini terjadi.
“Kami menduga ada upaya menutupi penyimpangan ini secara sistematis. Tidak mungkin anggaran digunakan secara ilegal selama tiga tahun berturut-turut tanpa keterlibatan atau pembiaran dari pejabat internal PDAM,” ujarnya.
L-Kompleks berharap laporan yang telah dilayangkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas aliran dana mencurigakan dalam struktur keuangan PDAM. Apalagi, kasus ini muncul di tengah proses hukum terkait dana cadangan PDAM yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya, harus diproses tanpa pandang bulu,” tutup Ruslan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi Hukum) PDAM Makassar, Aswar, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/06/2025), membenarkan adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut dan PDAM akan koperatif dengan apparat penegak hukum.
“Memang betul ada dugaan pelanggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal. Terkait koordinasi dengan aparat penegak hukum, manajemen PDAM kooperatif. Kalau ada berkas yang diminta, kami siap memberikannya,” jelas Aswar melalui pesan WhatsApp. (anr/**)