Infonetizen.com // Makassar, 22 Februari 2026 – Heriyanto melaporkan oknum debt collector ke Polrestabes Makassar atas dugaan penahanan paksa sepeda motor miliknya. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan kini tengah dalam proses penyelidikan.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (21/2/2026), di area parkir Alaska Store, Jalan Pengayoman Kecamatan Panakkukang Makassar.
Korban mengaku didatangi oleh orang yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan FIF. Tanpa menunjukkan surat tugas resmi maupun dokumen penarikan kendaraan, terlapor diduga langsung menahan dan hendak membawa sepeda motor milik korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan polisi: LI/235/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
masyarakat agar berhati-hati dan memastikan setiap proses penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk adanya surat tugas resmi serta dokumen pendukung yang sah. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari perusahaan pembiayaan terkait dugaan insiden tersebut