-0.8 C
New York
Selasa, Februari 24, 2026

Buy now

spot_img

PERJOSI : Tanpa jaminan finansial Jamaah akan Terus Menjadi Korban

INFONETIZEN.COM // JAKARTA, 24-02-2026, Serentetan kasus penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) bermasalah dalam satu dekade terakhir mencatat angka yang tidak kecil, puluhan ribu jamaah terdampak dan potensi kerugian yang secara kumulatif mencapai triliunan rupiah. Data yang telah dipublikasikan media nasional dan putusan pengadilan menunjukkan pola berulang, para jamaah gagal berangkat, dana tak kembali, dan proses hukum berjalan panjang.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menyatakan bahwa rangkaian peristiwa tersebut harus dibaca sebagai peringatan serius bagi negara, khususnya Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia, untuk melakukan pengetatan regulasi secara menyeluruh.
“Data kasus sudah terbuka dan terdokumentasi. Jika pola yang sama terus terjadi, maka penguatan sistem menjadi keharusan. Jamaah tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan setiap kali terjadi kegagalan operasional travel,” tegas Ketum Perjosi saat dihubungi via telepon, Selasa (24/2/2026).
Bung Salim menegaskan, rekam jejak sejumlah kasus besar berskala nasional menjadi rujukan publik dalam menilai lemahnya proteksi sistem, yakni kasus First Travel (tahun 2017), lebih dari 63.000 jamaah dilaporkan gagal berangkat dengan estimasi kerugian sekitar Rp905 miliar. Putusan pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada pelaku, namun dana jamaah tidak seluruhnya dapat dipulihkan.
Demikian juga dengan kasus Abu Tours (tahun 2018), sekitar 90.000 lebih jamaah terdampak dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun. Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penyelenggaraan umroh Indonesia.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini juga mengungkapkan, kasus PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM), yang ditangani Polda Metro Jaya, ini melibatkan lebih dari 500 jamaah dengan estimasi kerugian sekitar Rp90 miliar. Dalam pemberitaan nasional disebutkan bahwa sebagian cabang tidak memiliki izin operasional yang sah.
“Adapun kasus didaerah lainnya, seperti pada info media dan aparat penegak hukum juga mencatat kasus di Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, NTB, hingga Sulawesi Selatan dengan korban puluhan hingga ratusan jamaah dan kerugian miliaran rupiah. Pola yang muncul relatif serupa, adanya promosi harga rendah, ketidaksiapan keberangkatan, serta pengembalian dana yang tertunda”, tegas Wartawan senior dibidang kriminal ini.
Berdasarkan dokumentasi publik, pola yang kerap muncul yang berulang, antara lain, paket harga di bawah standar biaya riil, ketergantungan pada pendaftaran jamaah baru untuk membiayai keberangkatan lama, adanya keterlambatan visa dan tiket menjelang jadwal keberangkatan serta jamaah kesulitan memperoleh refund.
Menurut Bung Salim, data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme jaminan finansial belum cukup kuat untuk melindungi jamaah.
“Jika perusahaan tidak memiliki jaminan keuangan yang dapat diakses negara saat terjadi kegagalan, maka beban sepenuhnya jatuh kepada jamaah,” ujarnya.
Ketum Perjosi menyampaikan sejumlah langkah yang dinilai mendesak, yakni Wajib Bank Garansi untuk Seluruh PPIU. Setiap penyelenggara umroh harus memiliki bank garansi dalam jumlah yang proporsional dengan volume jamaahnya, fungsinya dapat menjamin pengembalian dana jamaah jika gagal berangkat, menjamin biaya pemulangan apabila terjadi kendala di luar negeri serta menjadi syarat utama penerbitan dan perpanjangan izin.
“Instrumen ini lazim di sektor lain. Tidak ada alasan sektor umroh tidak menerapkannya,” kata Salim.
Ketum Perjosi juga mendorong seluruh jamaah umroh berangkat melalui Asrama Haji sebagai titik kontrol nasional, bertujuan memverifikasi akhir dokumen dan kesiapan administrasi, pencatatan terintegrasi keberangkatan serta pengawasan real time oleh otoritas.
Ketum Perjosi meminta dilakukan audit keuangan secara berkala setiap tahun bagi PPIU serta publikasi daftar perusahaan yang memenuhi standar kepatuhan.
“Transparansi adalah bentuk perlindungan. Publik berhak tahu mana travel yang patuh dan mana yang bermasalah,” ujar Asesor BNSP ini.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia menjadi momentum dan fase baru dalam tata kelola ibadah nasional. Namun menurut Ketum Perjosi, fase tersebut harus diikuti langkah kebijakan konkret.
“Serentetan kasus sejak 2017 hingga sekarang menunjukkan nilai kerugian sangat besar. Reformasi struktural bukan pilihan, melainkan kebutuhan,” tegas Salim.
Ia menambahkan bahwa kebijakan bank garansi dan sentralisasi keberangkatan bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan hanya PPIU yang memiliki kapasitas finansial dan manajerial memadai yang dapat beroperasi.
Bung Salim menegaskan, rentetan kasus nasional dengan korban puluhan ribu jamaah dan kerugian triliunan rupiah menjadi catatan publik yang tidak dapat diabaikan. Data tersebut telah dipublikasikan luas oleh media dan aparat hukum. Sera penguatan sistem perlindungan jamaah harus menjadi prioritas utama.
“Jamaah datang dengan niat ibadah. Negara wajib memastikan sistemnya aman. Dengan jaminan finansial yang kuat dan pengawasan ketat, potensi kerugian dapat ditekan secara signifikan,” tutup Bung Salim.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah konkret Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia dalam merespons desakan tersebut dan memastikan tata kelola umroh berjalan lebih akuntabel serta terukur. (tim)

BACA  Dari Terminal ke Rumah Tanpa Mahal, Gojek dan Perumda Terminal Makassar Metro Berkolaborasi

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles