MAKASSAR, Infonetizen.com — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (LKBH APPI) menggelar rapat konsolidasi sebagai bagian dari persiapan penguatan organisasi sekaligus merampungkan struktur kepengurusan menjelang agenda pelantikan yang direncanakan berlangsung pada 29 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Cafe Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kota Makassar, dan dihadiri oleh sejumlah praktisi hukum serta advokat muda yang menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam lembaga tersebut.
Direktur LKBH APPI, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, mengatakan bahwa rapat konsolidasi ini merupakan langkah penting dalam mematangkan struktur kepengurusan organisasi sebelum pelantikan resmi digelar. Disamping itu, konsolidasi ini jg membahas mengenai rencana program-program strategis pasca pengukuhan dan pelantikan.
Menurutnya, LKBH APPI hadir dengan komitmen untuk memberikan layanan konsultasi serta bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Rapat konsolidasi ini kami lakukan untuk merampungkan susunan kepengurusan sebagai bagian dari persiapan pelantikan yang direncanakan akan dilaksanakan pada 29 Maret 2026, serta pembahasan mengenai rencana program-program strategis pasca pelantikan nanti”, ujar Ikhsan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme para praktisi hukum, khususnya advokat muda, yang ingin bergabung dan berkontribusi dalam lembaga tersebut.
Lebih jauh Ikhsan menjelaskan, kehadiran para advokat muda di LKBH APPI diharapkan dapat memperkuat peran lembaga dalam memberikan pendampingan hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rapat konsolidasi tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris LKBH APPI, Adiarsa MJ, SH, MH serta Wakil Direktur LKBH APPI, Andi Ilham Syahrir, SH, MH bersama sejumlah advokat dan praktisi hukum lainnya.
Melalui kegiatan konsolidasi ini, LKBH APPI berharap dapat membangun sinergi yang kuat di internal organisasi sehingga ke depan lembaga tersebut dapat menjalankan peran sosialnya secara optimal, khususnya dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. (*)