23 C
New York
Senin, Juni 8, 2026

Buy now

spot_img

LSM GMBI Desak BNNP Sultra Transparan Terkait Perkembangan Kasus Penyelundulan 504 Shabu yang Melibatkan Mobil Oknum Anggota DPRD Kota Kendari

INFONETIZEN.COM, KENDARI – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra untuk transparan terkait perkembangan kasus penyelundupan 504 gram shabu yang melibatkan mobil yang diduga milik oknum Anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA.

Kadiv LSM GMBI Wilter Sultra, Hendra Jaya menerangkan bahwa dari kasus tersebut, sebelumnya BNNP Sultra menyampaikan telah mengamankan dua orang pelaku, yakni inisial AJ dan F. Meskipun inisial F dinyatakan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan, yang juga merupakan saksi kunci.

Apalagi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan mengaku akan melayangkan surat kepada oknum anggota DPRD Kota Kendari inisial LA. Namun hingga kini, kasus ini terkesan hilang ditelan bumi. Seharusnya pihak BNNP Sultra transparan terkait hasil perkembangan yang dilakukannya, bukan justru diam.

BACA  HUT LSM GMBI Ke -24 Tahun, DPW LSM GMBI Wilter Sultra Turut Meriahkan Perayaan Nasional di Kendari

“Kami berharap dan mendesak pihak BNNP untuk transparan dan disampaikan kepada publik terkait hasil penyelidikan atau pengembangan yang melibatkan kendaraan roda 4 (mobil) milik oknum anggota DPRD Kendari inisial LA,” ujarnya.

Lanjut Hendra Jaya, sebab, jika hal ini terbukti benar adanya, maka oknum tersebut telah mercoreng marwah DPRD Kota Kendari. Sehingga wajib hukumnya Badan Kehormatan DPRD kota Kendari untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi sekaligus mengeluarkan rekomendasi untuk penghentian oknum anggota tersebut.

“Kami pastikan akan terus mengawal kasus ini. Dan kami akan terus mendesak BNNP untuk segera mengungkap kebenarannya, termaksud kematian inisial F dalam masa tahanan,” Tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, media ini belum mengkonfirmasi tanggapan Pihak BNNP Sultra maupun kepada Pihak Badan Kehormatan DPRD Konawe. Tetapi media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.

BACA  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Sebelumnya, BNNP Sultra mengamankan dua orang berinisial AJ dan F saat diduga menyelundupkan 504 gram sabu di Pelabuhan Feri Kolaka. Namun, F meninggal dunia saat menjalani penahanan.

Saat ini, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berinisial E dan J masih dalam pengejaran dan diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika tersebut.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles