15.6 C
New York
Jumat, April 24, 2026

Buy now

spot_img

Tujuh Bulan Buron, Kakek 72 Tahun di Takalar Diringkus Usai Bacok Majikan hingga Jari Putus

INFONETIZEN.COM // TAKALAR – Setelah tujuh bulan menghilang dalam bayang-bayang status buronan, seorang pria lanjut usia berinisial MU (72) akhirnya diringkus aparat Kepolisian Sektor Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap majikannya sendiri, yang berujung luka serius.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 24 April 2026, di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu. Tim Reserse Kriminal Polsek Galesong Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Asrianto Salam bergerak setelah memastikan keberadaan pelaku, berdasarkan pengembangan dari laporan polisi yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.

“Pelaku sudah lama masuk daftar pencarian orang. Kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan setelah mengetahui lokasi persembunyiannya,” ujar Asrianto.

BACA  Kapolda Sulsel Bersama Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Perayaan Natal 2025 di Makassar

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Dalam pemeriksaan, MU mengakui perbuatannya. Motifnya sederhana namun berujung fatal: rasa kesal karena gaji yang menurutnya belum dibayarkan oleh korban, Muhammad Wahyudi (38).

Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi pelaku dengan sepeda motor untuk memberikan penjelasan terkait persoalan upah. Namun, percakapan tak berjalan mulus. Emosi pelaku memuncak. Tanpa banyak kata, ia mencabut parang dari pinggangnya dan mengayunkannya ke arah korban.

Korban berupaya menghindar, tetapi sabetan tajam itu tetap menghantam tangan kanannya. Akibatnya, sejumlah jari korban putus dan ia mengalami luka bacok serius.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan menyeret MU ke dalam daftar buronan selama berbulan-bulan, sebelum akhirnya jejaknya terendus.

BACA  Pangdam Mayjen Bangun Tegaskan Komitmen Mengabdi Sepenuh Hati untuk Masyarakat Sulsel dan Sultra

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara.

Asw-19

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles