22.8 C
New York
Sabtu, Juni 6, 2026

Buy now

spot_img

FPM Menanti langkah kongkrit Ditreskrimsus Polda Sultra dalam penanganan kasus penambangan pasir ilegal di muna barat

Front Perlawanan Mahasiswa (FPM) Sulawesi Tenggara mendesak Polda Sultra dan Polres Muna untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengusut dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat yang hingga saat ini belum menemui titik terang.

Ketua FPM Sultra, Laode Muhammad Zulyarson, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan aktivitas tersebut telah lama disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya.

“Sudah cukup lama laporan ini masuk, tetapi sampai hari ini masyarakat belum mengetahui secara pasti apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, penyelidikan, maupun langkah hukum lainnya. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Zulyarson.

BACA  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Pungutan Liar, dan Praktik Intimidasi Terhadap ASN: Kanwil Kemenag Sultra Disorot

Menurutnya, apabila aktivitas penambangan tersebut saat ini sudah berhenti beroperasi, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses pengusutan. Aparat penegak hukum tetap perlu menelusuri apakah aktivitas tersebut pernah berlangsung, siapa pihak yang terlibat, serta bagaimana legalitas kegiatan yang diduga dilakukan.

“Jika aktivitas itu berhenti setelah menjadi sorotan atau setelah laporan masuk, maka justru perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Polda Sultra dan Polres Muna harus turun ke lapangan, mengumpulkan fakta, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas tersebut,” tegasnya.

FPM Sultra menilai setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan terukur agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

BACA  Silaturahmi Perdana dengan Camat Baru, APPI Ujung Tanah Siap Jaga dan Kawal Program Pemkot

Karena itu, FPM Sultra mendesak Polda Sultra dan Polres Muna untuk segera menunjukkan langkah konkret dalam penanganan kasus tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak boleh terjadi adalah laporan masyarakat mengendap tanpa kejelasan,” tutup Zulyarson.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles