23 C
New York
Rabu, Juni 3, 2026

Buy now

spot_img

Satreskrim Polres Takalar Perkuat Sinergi dengan PPNS, Bedah KUHAP Baru untuk Penegakan Hukum yang Lebih Akuntabel

INFONETIZEN.COM // TAKALAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Vicon Lantai 1 Polres Takalar, Jumat, 22 Mei 2026.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Polres Takalar dalam menyambut era baru hukum acara pidana nasional setelah disahkannya KUHAP yang baru.

Kehadiran regulasi tersebut menuntut seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS, untuk memiliki pemahaman yang seragam terhadap mekanisme penyidikan dan koordinasi penegakan hukum.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Haryanto, S.H., M.M., serta dihadiri sejumlah pejabat Satreskrim dan Unit Tipidter, di antaranya Kaur Binops Satreskrim IPDA Rusdiono, S.E., Kanit Pidum IPDA Irfin Hasan, S.H., Kanit Tipidkor IPDA Asrul Anwar, S.Sos., M.H., dan Kanit Tipidter IPTU Andri Surahman, S.H., M.H. Turut hadir para penyidik PPNS dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

BACA  Wakapolsek Bontoala Patroli Mesjid dan kontrol Personil Pengamanan Tarwih

Dalam sambutannya, IPTU Haryanto menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi, tetapi juga oleh kemampuan membangun kolaborasi yang efektif.

Ia menekankan pentingnya menghilangkan ego sektoral dan memperkuat komunikasi antarlembaga agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Materi yang disampaikan berfokus pada substansi dan semangat pembaruan yang dibawa oleh UU Nomor 20 Tahun 2025, khususnya terkait asas-asas hukum acara pidana baru serta korelasinya dengan kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana sektoral.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme koordinasi dan pengawasan penyidikan (Korwasbin), termasuk tata kelola administrasi penyidikan dan prosedur penyerahan berkas perkara.

BACA  Kapolres Takalar Pimpin Sertijab Kapolsek Mapsu, Tekankan Profesionalisme dan Sinergitas di Wilayah

Pembahasan mengenai sinergitas penyidikan menjadi salah satu topik utama dalam kegiatan tersebut. Polres Takalar kembali menegaskan perannya sebagai pembina fungsi penyidikan bagi PPNS, sehingga setiap tahapan proses hukum dapat berjalan secara profesional, terukur, dan akuntabel.

Suasana diskusi berlangsung dinamis. Para PPNS memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menyampaikan berbagai persoalan yang kerap dihadapi di lapangan, mulai dari aspek administrasi penyidikan hingga mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara.

Berbagai masukan dan pertanyaan tersebut mendapat respons langsung dari narasumber guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap implementasi KUHAP yang baru.

Melalui kegiatan ini, pemahaman PPNS terhadap substansi hukum dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 diharapkan semakin meningkat sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

BACA  Satgas DPU Makassar Lakukan Normalisasi Drainase di Jalan Kumala dan Haji Bau

Selain itu, terbangun pula kesepahaman bahwa koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri harus dilakukan sejak awal proses penegakan hukum, termasuk sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara Polres Takalar dan PPNS Pemerintah Kabupaten Takalar untuk terus meningkatkan intensitas koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang harmonis, profesional, dan berkeadilan di Kabupaten Takalar.

Asw-19

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles