Manipulasi Perizinan Perumahan Dikendari Makin Brutal: KPPL Tuding Ada Pembiaran Terstruktur Oleh Pemkot

Infonetizen.com, Kendari – Ketua Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL), Dwi Silo, kembali menyoroti maraknya pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR/KPR) di Kota Kendari yang diduga tidak mengikuti regulasi sebagaimana mestinya. Dalam keterangannya, Dwi Silo mengungkap bahwa banyak pengembang yang membangun Perumahan untuk masyarakat umum dalam hal Masyarakat Berpenghasilan Rendah, namun menggunakan regulasi rumah khusus sebagai dasar perizinan.

Menurutnya, pembangunan Perumahan tersebut seharusnya menggunakan Peraturan dengan KBLI 41011 (Konstruksi Gedung Hunian), serta izin lingkungan yang wajib memenuhi UKL-UPL atau bahkan AMDAL sesuai luas dan dampaknya. Namun faktanya, sejumlah pengembang justru menggunakan klasifikasi KBLI untuk Pembangunan Rumah Khusus serta hanya memakai dokumen lingkungan SPPL, yang prosesnya terbit secara otomatis dan bahkan ada pengembang menggunakan KBLI pembangunan rumah khusus untuk membangun Rumah dengan tipe 45 ke atas.

Dwi Silo menjelaskan bahwa Pembangunan Rumah Khusus adalah Pembangunan rumah baru layak huni dengan tipologi rumah tapak dengan luas 1 unit rumah sebesar 28 m2 – 36 m2 dan dilengkapi dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Rumah Khusus dibangun diatas lahan penerima bantuan (Pemda/Kementerian/Lembaga) dan dihuni/dimanfaatkan oleh Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan Permen PUPR tentang penyediaan Rumah Khusus) diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu, seperti rumah bagi masyarakat terdampak bencana atau program khusus pemerintah. Namun, kategori ini disalahgunakan oleh pengembang perumahan komersial demi mendapatkan kemudahan perizinan, akses bantuan pemerintah, serta menghindari kewajiban AMDAL/UKL-UPL.

“Ini adalah penyimpangan yang mengarah pada pelanggaran terhadap peraturan. Rumah khusus tidak boleh dipakai untuk perumahan komersial yang dibangun oleh pengembang atau developer. Apalagi jika sudah diperjualbelikan kepada masyarakat. Ada indikasi kuat pembiaran oleh Pemerintah Kota Kendari karena ini terjadi secara masif dan berulang,” tegas Dwi Silo.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan dengan kategori rumah khusus cenderung lebih mudah karena Developer dapat memperoleh bantuan pemerintah dalam bentuk fasilitas tertentu Untuk izin lingkungannya hanya memerlukan SPPL, yang prosesnya lebih sederhana.

“Inilah yang membuat banyak pengembang lebih memilih jalur rumah khusus. Karena lebih cepat, lebih murah, dan lebih ringan dalam pengurusan perizinan. Tapi konsekuensinya justru membahayakan, karena pembangunan yang dilakukan tidak dengan tahapan yang semestinya, tanpa kajian lingkungan memadai dapat menyebabkan banjir, kerusakan lahan, hingga konflik ruang, ditambah lagi dengan pembukaan lahan yang cukup masif yang mengakibatkan dampak lingkungan seperti banjir, sehingga menyebabkan banyak drainase atau aliran air tertimbun dengan sedimen” tambahnya.

Ia menilai bahwa pemerintah daerah semestinya melakukan pengawasan ketat terhadap setiap penerbitan izin pembangunan perumahan, termasuk kecocokan penggunaan KBLI yang tepat, jenis bangunan, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Jika tidak, dampak lingkungan, tata ruang, dan keselamatan warga akan terabaikan.

Dwi Silo juga menyampaikan dampak lingkungan yang terjadi merupakan pelanggaran hukum berat. Dia juga memberi tekanan keras kepada Pemerintah Kota Kendari agar segera bertindak tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh atas pembangunan perumahan yang menggunakan dasar perizinan yang tidak sesuai regulasi dan tahapan sebagaimana mestinya.

“Kami mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk segera turun tangan. Jangan ada pembiaran. Jangan ada permainan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, maka Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang melanggar undang-undang dan regulasi terkait pembangunan perumahan ini,” ujarnya.

Dwi Silo menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah benar-benar menjalankan kewajibannya dalam penegakan regulasi dan perlindungan lingkungan hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *