11.7 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026

Buy now

spot_img

Pulau Laburako Kolaka Diduga Jadi Lokasi Illegal Mining, GARPEM Sultra Desak Polda Sultra Tindak Tegas

INFONETIZEN.COM, Kolaka – Sulawesi Tenggara – Aktivitas pertambangan di Pulau Laburako, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan publik. Pulau kecil yang memiliki potensi sumber daya alam tersebut diduga menjadi lokasi praktik pertambangan ilegal (illegal mining) yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT BPS.

‎Dugaan ini menguat seiring munculnya indikasi kerusakan lingkungan di kawasan pulau. Perubahan bentang alam, hilangnya vegetasi, hingga potensi abrasi di wilayah pesisir disebut-sebut sebagai dampak dari aktivitas tambang yang tidak terkendali dan diduga tidak sesuai prosedur.

‎Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra), Aksan Setiawan, menyampaikan keprihatinanya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan yang baik serta tidak adanya reklamasi pascatambang merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.

BACA  DPRD Makassar Puji SOP Kepala Ikan Lango-Lango Soal Pajak dan Perparkiran

‎“Pulau kecil seperti Laburako seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi tanpa tanggung jawab. Kerusakan hari ini bisa berdampak besar bagi generasi mendatang,” ujar Aksan.

‎Lebih lanjut, Aksan mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru,  Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., untuk menjadikan persoalan ini sebagai prioritas penegakan hukum. Ia meminta agar dugaan kasus illegal mining tersebut dibuka kembali dan ditindaklanjuti secara transparan.

‎“Kami mendesak Kapolda untuk membuka kembali kasus ini. Dugaan aktivitas ilegal serta kewajiban reklamasi yang diabaikan harus diusut tuntas. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang merusak lingkungan,” tegasnya.

‎Selain itu, GARPEM Sultra juga mendorong dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Laburako. Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui tingkat kerusakan serta menentukan upaya pemulihan yang tepat.

BACA  Tebang Pilih Hukum? Polsek Tamalate Dipertanyakan atas Penahanan Warga Barombong

Dalam perkembangan informasi yang beredar, dugaan aktivitas ini juga disebut-sebut melibatkan oknum pejabat daerah dan tokoh di Sulawesi Tenggara, masing-masing dengan inisial HL dan H.T. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

‎Aksan menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di sektor pertambangan, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta tanggung jawab lingkungan.

‎“Kami tidak anti investasi, tetapi semua harus taat aturan. Perusahaan tidak boleh hanya mengambil keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kewajiban pascatambang,” tambahnya.

‎‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan lingkungan Pulau Laburako serta menjaga keberlangsungan ekosistem pesisir di Kolaka.

BACA  Penanganan Kasus Penambangan Ilegal di Desa Oko - Oko Janggal, 2 Tersangka Hanya 1 yang Diproses Hukum: Pengembalian Barang Bukti 17 Unit Exavator Menguntungkan Pribadi

Tim Media

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles