MAKASSAR, Infonetizen.com — Aktivitas dan keberadaan sejumlah kios yang masih berdiri ilegal di Pintu Nol Unhas, berberapa tahun terakhir sudah sangat meresahkan warga.
Selain mempersempit akses warga, juga diduga adanya oknum yang memungut sewa secara ilegal.
Padahal, pihak Unhas melalui Direktur Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset (PUPA), pernah menerbitkan surat bernomor: 22692 / UN4.1.4.4 /HM.00.06/2023, terkait himbauan pengosongan dan pembongkaran lapak kios yang berada di Pintu Nol, paling lambat 27 Juli 2023.
Dengan demikian segala bentuk aktivitas usaha dan atau pemanfaatan lahan yang masuk aset Unhas di Pintu Nol, sudah dilarang dan tidak ada izin alias ilegal.
Hal tersebut sudah disampaikan Kepala PUPA, Ridwan kepada wartawan beberapa waktu lalu, yang menyatakan pihaknya tak pernah memberi izin terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Begitu halnya pengakuan Staf Bagian Aset Biro Umum Unhas, Nisa yang menegaskan pihak Unhas tidak pernah mengambil atau menerima biaya sewa dari lokasi dimaksud karena itu ilegal.
Hanya saja, hingga saat ini aktivitas dan keberadaan sejumlah kios ilegal itu masih berdiri kokoh di lokasi tersebut. Sementara disisi lain, beberapa pedagang lainnya sudah membongkar lapaknya.
Kondisi inipun dikeluhkan sejumlah warga dan eks pedagang di tempat tersebut. “Keberadaan bangunan kios dan lapak itu memang sudah sangat mengganggu, karena mereka seenaknya membangun menggunakan akses jalan hingga jalan menyempit, ” ungkap Syam, saat ditemui Rabu, 20 Mei 2026.
Malahan, ungkap Aminah, warga lainnya, ada beberapa lapak yang sudah dibangun liar secara permanen, berdiri pas di depan properti milik warga lainnya tanpa izin.
“Mereka (pemilik kios ilegal dengan warga) sudah ribut Pak, dan itu belum ada penyelesaian. Dikuatirkan bakal ada hal-hal yang tidak diinginkan,” lontar Aminah.
Sementara itu, Koordinator Lembaga Studi Masyarakat Perkotaan (LSMP), Muh. Idris justru menilai, hal ini bakal memicu konflik bila dibiarkan berlarut-larut.
“Masalahnya, ini sudah krusial. Ada hak-hak warga lainnya yang dirampas demi kepentingan bisnis sekelompok orang. Pihak Unhas harus tegas dan segera bertindak. Termasuk mencari oknum yang menarik biaya sewa di lahan itu, ” tegas Idris.