-1.3 C
New York
Kamis, Februari 5, 2026

Buy now

spot_img

PT Tambang Bumi Sulawesi Tegaskan Komitmen Positif bagi Masyarakat Bombana, Bantah Terima Sanksi dari KLH

KENDARI, Infonetizen.com — PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat di wilayah lingkar tambang Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Pendamping PT TBS, Adyansyah, di tengah beredarnya isu mengenai sanksi administratif yang dikabarkan dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Menurut Adyansyah, perusahaan telah sejak lama menjalankan berbagai program sosial dan infrastruktur bagi masyarakat sekitar tambang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“Perusahaan TBS ini sudah lama memberikan kontribusi kepada masyarakat Bombana — baik dari perbaikan jalan, maupun pemasangan pipa-pipa air bersih untuk masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Adyansyah, Kamis (6/11/25).

Ia menambahkan bahwa kontribusi tersebut bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga kewajiban moral dan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan tambang.

BACA  Aturan Perwali 21/2021 Tentang RDTR CBD Teluk Kendari Dikangkangi, Sungai Wanggu Terancam: KPPL Tegur Keras DINAS PUPR BIDANG TATA RUANG Dan DLHK Kota Kendari

“Kontribusi kepada masyarakat merupakan amanah undang-undang. Setiap investor wajib mensejahterakan masyarakat lokal atau mereka yang terdampak dari aktivitas investasi,” ujarnya.

Adyansyah menegaskan bahwa PT TBS telah berkomitmen penuh untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Bombana dan sekitarnya melalui berbagai kegiatan sosial serta dukungan terhadap pembangunan daerah.

Tanggapan Terhadap Isu Sanksi Administratif

Menanggapi isu yang beredar luas mengenai dugaan sanksi administratif dari KLH terhadap PT TBS, pihak perusahaan menilai informasi tersebut belum valid dan cenderung sepihak.

Adyansyah menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat resmi atau rekomendasi apa pun dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

“Setelah saya amati dan pelajari, KLH belum pernah memberitahukan sanksi apa yang diterima oleh PT TBS. Kami tidak pernah menerima surat rekomendasi seperti yang diberitakan oleh LSM tersebut di media sosial,” tegasnya.

BACA  LSM PERAK Temukan Dugaan Pelanggaran di SMA PGRI Barru

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi sepihak dapat menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan reputasi perusahaan yang selama ini berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Pernyataan sepihak tanpa dasar dapat memojokkan citra perusahaan. Padahal PT TBS selama ini selalu berkontribusi positif bagi masyarakat dan beroperasi dengan komitmen kepatuhan terhadap regulasi,” tambahnya.

Dengan demikian, PT Tambang Bumi Sulawesi secara tegas membantah telah menerima sanksi administratif sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, dan menegaskan akan terus menjalankan kegiatan operasional sesuai aturan serta menjunjung prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

(*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles