10.2 C
New York
Senin, Mei 4, 2026

Buy now

spot_img

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sulawesi Tenggara, GMBI Sultra Sorot Bea dan Cukai

Infonetizen.com, SULTRA – Peredaran rokok ilegal di Sultra ramai menjadi sorotan, terutama karena merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat dan dampak kesehatan terhadap pengguna.

Hendra Jaya selaku kepala divisi investigasi LSM GMBI Wilter Sultra, memaparkan Fakta yang terjadi di Lapangan’Rokok ilegal yang beredar umumnya tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai salah peruntukan, terangnya.

“Merek yang sering ditemukan: Boss,Luffman, Manchester, HD, Smith, dan merek lainnya”.

Hendra Jaya menduga, barang rokok ilegal Diselundupkan lewat pelabuhan tikus, dijual bebas di kios, warung, pasar, bahkan online dan lebih mengherankan tidak tersentuh tangan – tangan aparat penegak hukum serta terjual bebas, seakan tanpa tersentuh dari pengawasan bea dan cukai, ujar Kepala divisi investigasi Minggu 3 Mei 2026.

BACA  Diduga SDN 98 Kendari dan SMPN 6 Kendari Dijabat Dua Kepala Sekolah Definitif dan Plt, LSM GMBI Wilter Sultra: ini Patut Dipertanyakan

Pihaknya juga membeberkan beberapa Daerah titik rawan peredaran rokok ilegal seperti: Kendari, Baubau, Konawe, Kolaka, dan Bombana.

Sebelumnya Dirjen Bea Cukai menyebut potensi kerugian negara dari rokok ilegal nasional tembus triliunan rupiah per tahun. Untuk Sultra, estimasi kerugian capai puluhan miliar karena cukai tidak masuk kas negara.

Ketua LSM GMBI Wilter Sultra Muh.Ansar.SH melalui Hendra Jaya Selaku Kepala Divisi investigasinya Menyoroti Kinerja Bea Cukai Sultra karena:

1. Lemahnya pengawasan: Rokok ilegal masih mudah ditemukan di pasaran.

2. Penindakan dianggap tebang pilih: Ada keluhan hanya pedagang kecil yang ditindak, jaringan besar lolos.

3. Kurang sosialisasi: Banyak pedagang warung tidak paham ciri rokok ilegal.

BACA  Solidkan Langkah! LKBH APPI Komitmen Beri Akses Hukum Gratis bagi Rakyat Kecil

4. Koordinasi lemah: Sinergi dengan Pemda, Polisi, Satpol PP dinilai belum optimal.

5. Upaya Bea Cukai Kendari dianggap belum optimal:Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kendari rutin gelar operasi pasar & Operasi Gempur Rokok Ilegal.

– Hasil operasi: Ribuan bungkus rokok ilegal disita tiap tahun.

– Sanksi: UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman pidana 1-5 tahun dan denda 2-10x nilai cukai belum optimal

5. Desakan LSM & Masyarakat: Beberapa LSM di Sultra, termasuk GMBI Wilter Sultra, mendesak:

1. Sweeping rutin ke gudang & distributor besar, bukan hanya kios kecil

2. Transparansi pemusnahan barang bukti rokok ilegal

3. Libatkan APH lain: Polda, Kejati, Pemda untuk bongkar jaringan

BACA  Negara Rugi Miliaran: 17 Excavator Barang Bukti Sitaan Negara Dikeluarkan Tanpa Lelang, LSM GMBI: Koordinasi dan Pelaporan Hingga DPP Pusat

4. Edukasi masif ke pedagang soal ciri rokok ilegal

LSM GMBI Wilter Sultra juga mengingatkan kepada bea dan cukai Kendari Sulawesi tenggara agar bekerja, bukan cuma duduk manis menunggu gaji dari negara sementara rakyat sibuk bekerja untuk mengumpulkan uang pajak atas kerugian negara diakibatkan peredaran rokok ilegal yang merajalela, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak bea dan cukai Kendari Sulawesi tenggara.publik mempertanyakan terkait kendala penindakan.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles