12.5 C
New York
Senin, Maret 23, 2026

Buy now

spot_img

Aturan Perwali 21/2021 Tentang RDTR CBD Teluk Kendari Dikangkangi, Sungai Wanggu Terancam: KPPL Tegur Keras DINAS PUPR BIDANG TATA RUANG Dan DLHK Kota Kendari

Infonetizen.com, Kendari – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) menyatakan sikap keras terkait pelanggaran tata ruang yang semakin terang-terangan terjadi di Kota Kendari, khususnya pada kawasan Sempadan Sungai Wanggu yang secara jelas telah diatur dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR CBD Teluk Kendari. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sempadan Sungai Wanggu, termasuk jalur inspeksi, adalah 30 meter.

Sebelumnya, dalam Perda RTRW Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012, ketentuan sempadan sungai ditetapkan 50 meter. Namun hari ini, kedua aturan itu diduga dikangkangi dan dianggap tidak ada, dibuktikan dengan dua pelanggaran nyata yang dilakukan oleh:

1. Coffeeshop Rumpang, yang beroperasi di zona sempadan sungai dan memanfaatkan ruang terlarang; dan

BACA  Polres Gowa Intensifkan Patroli Ramadan, UKL 2 Sisir Jalan Tumanurung

2. RS Aliyah 2, yang melakukan aktivitas pembangunan di kawasan yang seharusnya steril dari kegiatan pemanfaatan ruang.

Lebih mengecewakan lagi, Dinas PUPR Kota Kendari—khususnya Bidang Tata Ruang—serta DLHK Kota Kendari memilih diam, menutup mata, dan seolah tidak mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Sikap pasif ini menunjukkan adanya pembiaran, bahkan dugaan kuat lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di Kota Kendari.

Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan menegaskan bahwa Wali Kota Kendari harus turun tangan langsung, mengingat cuaca ekstrem dan potensi bencana hidrometeorologi yang dapat diperparah oleh kerusakan daerah sempadan sungai. Penegakan aturan tata ruang tidak boleh tebang pilih, dan seluruh investor wajib tunduk pada Perwali maupun Perda yang berlaku.

BACA  Kunjungi Deninteldam, Pangdam XIV/Hasanuddin Tekankan Profesionalisme dan Deteksi Dini

Wali Kota Kendari harus mengambil tindakan tegas terhadap kedua investor yang mengangkangi peraturan perwali:

1. Segera melakukan penertiban dan penghentian aktivitas yang melanggar sempadan sungai, khususnya Coffeeshop Rumpang dan RS Aliyah 2.

2. Evaluasi totalkinerja Dinas PUPR dan DLHK Kota Kendari yang terkesan abai dan tidak menjalankan fungsi pengawasan.

3. Wali Kota Kendari harus lebih tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan tidak membiarkan praktik pembiaran yang berpotensi mengorbankan keselamatan masyarakat.

4. Meminta pemerintah kota untuk menjamin kepatuhan seluruh investor terhadap Perwali 21/2021 dan aturan tata ruang lainnya tanpa terkecuali.

KPPL menegaskan bahwa perjuangan menjaga Sungai Wanggu dan kawasan Teluk Kendari adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat. Pembiaran hari ini adalah bencana di kemudian hari.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles