-1.3 C
New York
Kamis, Februari 5, 2026

Buy now

spot_img

Bantah Isu Miring di Barru, PERAK Tegaskan Andi Rasda Sah Anggotanya 

Makassar, Infonetizen.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia resmi mengaktifkan kembali keanggotaan Andi Rasda setelah melalui proses klarifikasi dan sidang kehormatan organisasi.

Sebelumnya, Andi Rasda yang merupakan Anggota DPW LSM PERAK Provinsi Sulawesi Selatan dan ditugaskan di Kabupaten Barru sempat dinonaktifkan pada 24 Februari 2025. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah organisasi untuk menjaga marwah serta disiplin internal lembaga, sembari menunggu proses pemeriksaan etik keanggotaan.

Namun demikian, setelah Andi Rasda memenuhi panggilan sidang kehormatan keanggotaan, rapat yang dipimpin Koordinator Divisi Organisasi, Politik dan Pemerintahan LSM PERAK Indonesia, Mirwanto, S.Pd, SH, menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran indisipliner. Hasil rapat tersebut juga menegaskan bahwa Andi Rasda dinilai masih layak memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) LSM PERAK.

BACA  Banyak Kegiatan Diduga Fiktif, Laksus Soroti Anggaran Hibah Pramuka Makassar

“Jadi ini menjawab adanya berita simpang siur di Kabupaten Barru yang mengatakan jika Andi Rasda bukan lagi Anggota LSM PERAK. Dan itu kami tegaskan tidak benar,” terang Mirwanto kepada awak media, Sabtu (20/12/25).

Berdasarkan keputusan tersebut, terhitung sejak Maret 2025, status keanggotaan Andi Rasda kembali diaktifkan. Tidak hanya itu, DPW LSM PERAK Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan kepercayaan baru kepada Andi Rasda dengan mengamanahkannya sebagai Koordinator Wilayah Kabupaten Barru LSM PERAK Indonesia.

“Memang ada 3 orang yang dianggap melakukan pelanggaran organisasi pada saat itu. Namun, Andi Rasda kooperatif dan tidak ditemukan unsur pelanggarannya,” ungkap pria yang akrab disapa Mirwan ini.

Keterangan tersebut, sekaligus menegaskan keabsahan dan legalitas keanggotaan dan penugasan Andi Rasda sah di LSM PERAK.

BACA  Sekda Makassar: Penguatan Kompetensi Kehumasan Menjadi Prioritas Pemerintah Kota Makassar

“Kami menduga ada pihak yang sengaja ingin melemahkan keberadaan LSM PERAK di Kabupaten Barru dengan menyerang person anggota kami,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPW LSM PERAK Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmuddin Dg. Sipato, menegaskan bahwa keputusan DPP yang satu tingkat di atasnya tersebut diambil secara objektif dan berlandaskan mekanisme organisasi yang berlaku.

“LSM PERAK adalah organisasi yang menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme. Setiap persoalan internal harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang kehormatan, saudara Andi Rasda dinyatakan tidak terbukti melanggar disiplin organisasi,” ujar Mahmuddin Dg. Sipato.

Ia menambahkan, pengaktifan kembali tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi di daerah.

BACA  Mutasi di Kejati Sulsel, Kajari Luwu Zulmar Adhy Surya Pindah Tugas ke Ponorogo

“Kami berharap amanah sebagai Koordinator Wilayah Kabupaten Barru dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta komitmen dalam mengawal kepentingan publik dan agenda pemberantasan korupsi sesuai visi dan misi LSM PERAK Indonesia,” tutupnya.

Dengan keputusan ini, baik DPP maupun DPW LSM PERAK berharap soliditas dan kinerja organisasi di tingkat wilayah hingga kabupaten semakin optimal dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.

(*)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles