L-Kompleks Ungkap Bukti Baru Dugaan Korupsi SPPD Fiktif PDAM Makassar Era Beni Iskandar 

Date:

Makassar, InfoNetizen.Com — Terkuaknya skandal dugaan korupsi penggunaan SPPD yang dibongkar oleh Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) beberapa waktu lalu dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kembali mengguncang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Kali ini L-Kompleks melalui sekjen Ruslan Rahman yang ditemui di warkop 99 veteran selatan menyampaikan temuan terbarunya atas dugaan tindak Pidana Korupsi SPPD PDAM Makassar tahun 2022, 2023 dan 2024, dimana ditemukan lagi dari hasil telaah dokumen bahwa ada sebanyak 180 penggunaan SPPD dikalangan Direktur PDAM Makassar (5 Direktur) untuk tahun 2022, 2023 dan 2024 dengan besaran anggaran yang diduga dikorupsi sekitar Rp2,6 Miliar dan nama Beni Iskandar selaku mantan Dirut PDAM Makassar diduga melakukan tindak Pidana Korupsi yang terbanyak yakni sebesar Rp912 juta pada SPPD PDAM Makassar.

Ruslan mengatakan bahwa Beni Iskandar selama tahun 2022 ditemukan dugaan penggunaan SPPD Fiktif, dengan jumlah SPPD sebanyak 17 dan dengan anggaran sebesar Rp169 juta lalu ditahun 2023 jumlah SPPD sebanyak 15 dengan anggaran sebesar Rp 281 juta dan ditahun 2024 SPPD sebanyak 23 dengan anggaran sebesar Rp 461 juta. Total SPPD yang diduga fiktif sebanyak 55 dengan besaran pemakaian anggaran sekitar Rp 912 juta.

Ruslan lanjut mengatakan bahwa temuan ini dapat saja diserahkan ke kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan sebagai bukti tambahan baru atas laporan L-Kompleks beberapa waktu lalu.

Ruslan berharap agar pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan segera memproses laporan L-Kompleks itu agar masyarakat pelanggan PDAM Makassar dapat kepastian hukum atas dugaan korupsi SPPD yang terjadi di tubuh PDAM Makassar yang diduga dilakukan Oleh Mantan Direktur Utamanya.

Upaya konfirmasi Wartwan kepada Beni Iskandar selaku mantan Dirut PDAM Makassar Via Tlp dan Watsapp Kamis (26/6/2025) hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.

Sementara itu, Legal Konsultan PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH., MH saat dikonfirmasi Wartawan turut menanggapi serius isu tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan korupsi di internal PDAM, apalagi jika dilakukan oleh pejabat tertinggi.

“Jika benar terbukti ada penyimpangan penggunaan dana perjalanan dinas hingga mencapai Rp 912 juta selama masa kepemimpinan Beni Iskandar, maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola keuangan perusahaan daerah,” ujar Adiarsa, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, PDAM siap mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Sulsel, termasuk dengan membuka akses dokumen, informasi, dan mengevaluasi seluruh kebijakan di masa kepemimpinan sebelumnya.

“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara, apalagi di posisi strategis, harus bertanggung jawab di hadapan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.

 

(*)

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Capek-capek Daftar SPMB di MTsN 1 Makassar, Ternyata Ada Yang Diduga Nyelonong “Lewat Jendela”

Makassar, InfoNetizen -- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau...

Gelar Diklat Terpadu Dasar (DTD): PAC GP Ansor Bontoala Cetak Kader Militan untuk Jaga Tradisi dan NKRI

InfoNetizen, Makassar – Dalam upaya memperkuat karakter dan semangat...

Legal Consultant PDAM Makassar Bantah Adanya Dugaan Korupsi di Addendum Ketiga

InfoNetizen, Makassar - Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota...

DPD KNPI Makassar Dukung Pembentukan Karakter Remaja di Pannampu Bagian dari Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Nasional 2025

InfoNetizen, Makassar — DPD KNPI Kota Makassar menunjukkan komitmennya...