0.4 C
New York
Kamis, Februari 5, 2026

Buy now

spot_img

KPKNL Bekasi Gelar Lelang PT.Prowell Energi Indonesia: Kuasa Hukum Catat Belum Ada Peminat

Infometizen.com, Bekasi, 29 Januari 2026 – Tim kuasa hukum dari Law Firm DAS – Daeng Ansar Syamsuddin menghadiri pelaksanaan proses lelang harta PT Prowell Energi Indonesia (Dalam Pailit) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kehadiran tersebut dilakukan bertindak untuk dan atas kepentingan klien, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 006/SK/LF-DAS/I/2026, tertanggal Januari 2026, atas nama Nurbani Ermin, sebagai bagian dari upaya kehati-hatian dan perlindungan hak hukum klien dalam perkara yang sedang berjalan.

Kehadiran kuasa hukum ini berkaitan dengan masih berlangsungnya proses penegakan hukum pidana di Bareskrim Polri (pro justitia) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/839/IX/RES.1.9/2024/DITTIPIDEKSUS, terkait dugaan penggunaan 14 (empat belas) Purchase Order (PO) fiktif/palsu sebagai dasar pencairan fasilitas kredit PT Prowell Energi Indonesia, yang diduga melibatkan oknum Direksi perseroan.

BACA  Sutoyo Gaffar, Pengacara yang Kini Mengabdi sebagai Ketua RW di Kelurahan Tallo

Sehubungan dengan proses kepailitan, kuasa hukum juga telah sebelumnya menyampaikan surat audiensi dan keberatan kepada KPKNL Bekasi dengan Nomor: 008/AUD/LF-DAS/I/2026, perihal Keberatan dan Permohonan Penundaan Lelang Harta Pailit PT Prowell Energi Indonesia (Dalam Pailit), menyusul adanya rencana lelang sebagaimana diberitahukan oleh Tim Kurator melalui Surat Nomor: 126.A/TK-PEI/PAILIT/I/2026.

Berdasarkan hasil pertemuan dan audiensi yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026 di Kantor KPKNL Bekasi, kuasa hukum bertemu langsung dengan Bapak Ahmad Fanani selaku Pejabat Lelang KPKNL Bekasi. Dalam pertemuan tersebut diperoleh keterangan bahwa hingga pelaksanaan lelang pada hari yang sama, lelang atas aset milik PT Prowell Energi Indonesia (Dalam Pailit) yang diajukan oleh Tim Kurator belum memperoleh peminat atau penawar.

BACA  Efek Tambang Pasir Ilegal: Propam Polda Sultra Diminta Evaluasi Kinerja Polsek Watubangga

Kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat objek-objek lelang yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pidana yang sedang berjalan, sehingga diperlukan kehati-hatian dari seluruh pihak agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari, baik bagi kreditur, kurator, maupun calon peserta lelang.

Law Firm DAS menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan dengan menghormati kewenangan KPKNL sebagai pelaksana lelang negara, serta kewenangan Kurator dalam proses kepailitan, dan semata-mata bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, dan pencegahan sengketa hukum lanjutan.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles