26.8 C
New York
Rabu, Juni 3, 2026

Buy now

spot_img

Restorative Justice Warnai Penyelesaian Kasus Laka Lantas di Takalar, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

INFONETIZEN.COM // TAKALAR — Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice kembali diterapkan oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satuan Lalu Lintas Polres Takalar dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor.

Proses perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Unit Laka Lantas Satlantas Polres Takalar pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Karaeng Salamaka, Dusun Burane, Desa Burane, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Minggu, 23 September 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DD 3795 CE yang dikendarai Risaldi dan sepeda motor Yamaha KLX bernomor polisi DD 3476 CS yang dikendarai Usman dengan membonceng Ahmad.

BACA  Kapolres Gowa Beserta Jajaran Sampaikan Ucapan Hari Lahir HMI ke-79

Berdasarkan hasil penanganan dan penyelidikan petugas, kedua kendaraan diketahui bergerak dari arah timur menuju barat sebelum akhirnya terjadi tabrakan di lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, para korban mengalami luka-luka serta kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 ribu.

Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani para pihak di hadapan petugas Unit Laka Lantas Satlantas Polres Takalar.

Penyelesaian melalui restorative justice dinilai menjadi langkah yang efektif dalam menghadirkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat, terutama ketika telah tercapai kesepakatan damai secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

BACA  TNI Hadir di Tengah Duka: Satgas Yonif 131/Brajasakti Melayat Tokoh Kampung Pyiawi yang Meninggal Akibat Longsor

Selain mengedepankan penyelesaian yang humanis, pendekatan ini juga diharapkan mampu menjaga hubungan sosial dan harmoni di tengah masyarakat.

Plt. Kasi Humas Polres Takalar AKP Muh. Rizal mengatakan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas merupakan bentuk implementasi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Restorative justice memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan. Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela, sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan yang berimbang dan berorientasi pada pemulihan,” ujar AKP Muh. Rizal.

BACA  Ketua DPD P3AD Provinsi Sulawesi Selatan : "Inna lillaahi wa inna ilaihi rooji'uun" atas wafatnya Bapak Tri Sutrisno.

Ia menambahkan, Polres Takalar senantiasa mendukung penyelesaian perkara yang memenuhi syarat melalui mekanisme restorative justice sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Namun demikian, setiap perkara tetap melalui proses kajian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Restorative justice bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi sarana membangun kesadaran hukum, memperkuat hubungan sosial, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” kata AKP Muh. Rizal.

Asw-19

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles