Infonetizen.com // Makassar — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ibu Nurmin kembali menuai sorotan tajam. Meski penyidik Polsek Manggala telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan bahkan memberikan penangguhan penahanan, proses hukum justru dinilai semakin tidak jelas setelah berkas perkara dikabarkan dikembalikan oleh pihak jaksa.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/11/I/2026/SPKT/Polsek Manggala/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tersebut kini memasuki babak baru yang memicu pertanyaan serius. Penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara dikembalikan oleh jaksa dengan alasan masih membutuhkan keterangan saksi fakta.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh saksi telah diperiksa oleh penyidik, bahkan hasil visum terhadap korban juga telah dikantongi sebagai alat bukti yang sah. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksinkronan dalam penanganan perkara serta lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Pendamping hukum korban dari LKBH AD Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Anak Desa melalui Fadlul Umma Syam, SH menilai alasan pengembalian berkas tersebut tidak berdasar dan justru memperlihatkan adanya ketidakseriusan dalam penanganan perkara.
“Ini sangat janggal. Semua saksi fakta sudah diperiksa, alat bukti sudah lengkap termasuk visum. Tapi berkas dikembalikan dengan alasan yang tidak masuk akal. Ini mencederai logika hukum dan memperpanjang penderitaan korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak pendamping juga menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang dinilai berpotensi mengancam rasa aman korban. Mereka menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan terhadap korban tindak pidana.
“Kami mempertanyakan dasar penangguhan penahanan ini. Di satu sisi tersangka sudah ditetapkan, di sisi lain justru diberikan kelonggaran, sementara korban masih merasakan ketakutan dan ketidakpastian hukum,” lanjutnya.
Tim pendamping mendesak agar penyidik dan jaksa segera menyelaraskan proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan maladministrasi maupun pelanggaran etik apabila perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada korban. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini tanpa intervensi dan tanpa alasan yang dibuat-buat