INFONETIZEN.FOM, KENDARI — Penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Lasusua–Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, kembali menuai sorotan. Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara menilai proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berjalan lamban dan terkesan berhenti di tengah jalan.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mendesak pimpinan baru Kejati Sultra segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut dia, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus proyek senilai Rp19,5 miliar yang dikerjakan pada 2023 di bawah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara.
“Sejumlah pihak sudah dipanggil dan diperiksa, mulai dari kontraktor pelaksana, PPK, hingga staf teknis. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan lanjutan penanganannya. Publik mempertanyakan, apakah penyelidikan ini benar-benar berjalan atau justru mandek tanpa kepastian,” kata Ali, Kamis.
Menurut IMALAK, lambannya proses hukum memunculkan kesan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat seolah sulit disentuh hukum. Padahal, kata Ali, proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan sejak awal telah menuai sorotan akibat sejumlah kerusakan fisik yang muncul pascapengerjaan.
Beberapa kerusakan yang menjadi perhatian masyarakat di antaranya robohnya pagar pelabuhan, runtuhnya plafon fasilitas bangunan, hingga akses jalan menuju dermaga yang berlubang. Kondisi itu dinilai menjadi indikator awal adanya dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan nilai anggaran proyek.
“Kalau kerusakan sudah tampak dalam waktu singkat, publik tentu bertanya: bagaimana kualitas pekerjaannya? Di sinilah aparat penegak hukum harus hadir membuktikan ada atau tidaknya penyimpangan,” ujar Ali.
IMALAK juga mempertanyakan penyebab belum meningkatnya status perkara, meski pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan. Mereka menilai Kejati Sultra perlu terbuka kepada publik agar tidak muncul asumsi liar mengenai adanya pihak tertentu yang dianggap “kebal hukum”.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa penyelidikan berhenti hanya karena menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu. Kejaksaan harus menjawab keraguan publik dengan langkah konkret,” kata Ali.