
Infonetizen.com, Sultra – Sebagai Kepala Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(GMBI) Wilayah Teritorial Sulawesi Tenggara, saya sangat prihatin dengan pembabatan hutan mangrove yang terjadi. Ini adalah contoh nyata bahwa ada sesuatu yang salah dengan Pemerintah Daerah.
Hendra Jaya, mengungkapkan’Secara hukum, tindakan ini jelas melanggar beberapa undang-undang penting. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk di hutan mangrove, harus memiliki izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil menekankan pengelolaan wilayah pesisir, termasuk mangrove, dengan prinsip keberlanjutan. Pembangunan di area ini harus dikoordinasikan dan tidak boleh mengganggu fungsi ekosistem, seperti pencegahan banjir atau habitat satwa.
Yang terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove secara spesifik mengatur perlindungan mangrove baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Ekosistem mangrove didefinisikan sebagai kesatuan yang harus dijaga keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. Larangan utama mencakup alih fungsi lahan yang merusak, sementara pemanfaatan diizinkan untuk fungsi lindung (proteksi) atau budidaya (seperti ekowisata atau rehabilitasi) dengan syarat restorasi jika terjadi kerusakan.
Pembabatan hutan mangrove bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi. Hutan mangrove adalah sumber kehidupan bagi nelayan.
Hutan mangrove adalah tempat ikan berkembang biak, tempat udang mencari makan, dan tempat kepiting berlindung. Jika hutan mangrove dibabat, maka mata pencaharian nelayan akan hilang.
Oleh karena itu, saya mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan pembabatan hutan mangrove dan melakukan rehabilitasi terhadap hutan mangrove yang telah rusak.
Saya juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembabatan hutan mangrove, Harap Hendra Dengan Ketegasan.