korban Kriminalisasi Syahruddin Daeng Sitaba: Kuasa Hukum Desak Kapolda Sulsel dan Kabid Propam Turun Tangan

Infonetizen.com -Makassar, Sulsel — Syahruddin Daeng Sitaba, seorang warga yang tengah sakit dan seharusnya menikmati masa tuanya dengan tenang, kini justru harus menjalani proses penahanan badan di Polsek Tamalate. Korban kriminalisasi hukum terhadap Syahruddin muncul dari fakta bahwa ia menjadi korban fitnah dan tuduhan palsu dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Arsyad dan beberapa rekannya.

Kuasa hukum Syahruddin, Andi Salim Agung, S.H., CLA, bersama rekannya Rahmat Hidayat Amahuru, S.Sos., SH., MH., telah berupaya meminta kebijakan dari pihak Polsek Tamalate agar Syahruddin dapat menjalani proses hukum secara adil dan manusiawi. Namun, upaya tersebut seolah menemui tembok karena indikasi kuat bahwa Polsek Tamalate lebih takut kepada para pelaku pengeroyokan, termasuk Arsyad dan kelompoknya, yang juga diduga ditunggangi oleh seorang perempuan bernama Maemuna.

Kuasa hukum menilai tindakan Polsek Tamalate tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan tapi juga melanggar hak asasi manusia. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru beserta Kabid Propam Polda Sulsel agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengusut tuntas adanya penyalahgunaan kewenangan dan jabatan oleh oknum penyidik Polsek Tamalate.

“Syahruddin seharusnya menikmati hari-harinya tanpa harus mendekam di balik jeruji besi akibat fitnah keji dan biadab. Kami minta Kapolda dan Kabid Propam turun tangan agar keadilan ditegakkan dan pelanggaran HAM berat yang terjadi dapat diusut sampai tuntas,” tegas Andi Salim Agung.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat adanya tekanan dan intimidasi dari pelaku terhadap aparat penegak hukum sehingga proses hukum berjalan tidak berimbang dan melanggar prinsip kemanusiaan.

Masyarakat dan para pegiat HAM di Sulsel kini menanti langkah tegas dari pimpinan kepolisian agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang adil dan berkeadaban di wilayah ini.

Pos terkait