Dugaan Kesalahan Administrasi Surat Amaning PN Makassar: Benarkah Salah Ketik atau Ada Kejanggalan Prosedural?

Infonetizen.com, Makassar Proses eksekusi atas objek perkara yang telah bergulir sejak 2016 kembali memunculkan polemik baru. Kuasa hukum ahli waris Hari Kasim menemukan dugaan kesalahan penulisan objek eksekusi dalam surat amaning yang diterbitkan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar, dan menyebut hal tersebut berpotensi berdampak pada peralihan aset yang tidak sesuai objek perkara.

Temuan tersebut dikonfirmasi saat dua kuasa hukum, Salim Agung, S.H. dan Rahmat Amahoru, S.H., M.H., mendatangi PN Makassar pada Kamis, 20 November 2025 untuk meminta klarifikasi sekaligus mendampingi ahli waris membahas mengenai terbitnya surat amaning yang dijadwalkan pada Selasa, 25 November 2025

Titik masalah: Nomor Rumah berbeda dalam dokumen resmi

Sumber internal kuasa hukum menyebutkan, objek eksekusi dalam perkara tersebut adalah rumah bernomor 19, sesuai dokumen awal proses hukum. Namun dalam surat amaning terbaru, objek yang tercantum justru rumah nomor 20, yang merupakan rumah milik ahli waris dan bukan objek sengketa.

Kuasa hukum menyebut hal ini bukan sekadar kekeliruan teknis.

“Kesalahan seperti ini tidak dapat dianggap remeh karena berpotensi mengalihkan eksekusi ke aset yang salah,” ungkap Salim Agung.

Jika terbukti, kesalahan penomoran ini dapat berimplikasi pada pelaksanaan eksekusi di lokasi yang keliru, yang dalam banyak kasus dapat berujung pada sengketa baru dan konflik horizontal.

Upaya konfirmasi kepada pihak jurusita masih berlangsung, namun informasi awal menyebutkan bahwa pihak jurusita menyatakan kesalahan itu merupakan “salah ketik”.

Benarkah hanya salah ketik? Analisis prosedur amaning

Dalam eksekusi perkara perdata, surat amaning merupakan dasar pemanggilan terakhir sebelum pelaksanaan sita atau eksekusi. Secara hukum, kesalahan administrasi atensi tinggi karena:

menjadi dokumen resmi negara

menjadi dasar tindakan eksekutorial fisik

Bacaan Lainnya

salah redaksi dapat mengubah subjek maupun objek perkara

Menurut Ahli Hukum Peradilan (bukan bagian dari perkara), kesalahan objek tidak bisa dikategorikan sebagai typo biasa, melainkan masuk ranah administrasi prosedural.

Objek eksekusi bersifat spesifik dan tidak bisa diganti satu nomor saja. Ini bukan karakter huruf, tapi objek. Jika salah, harus dibuat berita acara pembetulan, bukan alasan lisan.”

Kasus Berjalan Hampir Satu Dekade: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Perkara yang dibawa ke pengadilan sejak 2016 ini disebut ahli waris telah menimbulkan tekanan psikis dan biaya besar sepanjang proses. Mereka menyebut adanya hambatan administratif sejak awal proses.

Salah satu agen keluarga menyebut proses panjang ini turut berdampak emosional hingga kematian orang tua ahli waris, meski tidak ada bukti medis yang menghubungkannya secara langsung.

Potensi Dampak Jika Amaning Tetap Jalan Tanpa Perbaikan

Jika eksekusi dilakukan berdasarkan dokumen yang keliru, dampaknya dapat mencakup:

Potensi Dampak Bentuk Risiko

Eksekusi salah objek Sengketa baru, gugatan balik
Kerugian materi Aset ahli waris tersita tidak sah
Konflik sosial Pertikaian sengketa properti
Maladministrasi pengadilan Laporan etik & hukum terhadap pejabat

Rahmat Amahoru menegaskan pihaknya siap mengajukan langkah hukum jika perbaikan administrasi tidak dilakukan.

Ini bukan poin personal. Kami ingin memastikan proses eksekusi mematuhi prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Kasus ini bisa menjadi barometer akurasi administrasi peradilan di tingkat daerah. Kuasa hukum meminta pemerintah pusat melakukan pembenahan termasuk pada lembaga pengadilan dan kejaksaan, tidak hanya aparat penegak hukum bersenjata.

 

 

Pos terkait