PERAK Bongkar Kejanggalan, Lurah Tamalanrea Indah Diduga Bela Bangunan Liar

Oplus_131072

Makassar, Infonetizen.com – Penanganan laporan warga terkait keberadaan bangunan liar yang diduga menutup akses di Jalan Statistik, Pintu Nol Unhas, kembali menuai perhatian publik. Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu, dituding tidak objektif dalam menangani pengaduan, setelah warga mengaku tidak pernah difasilitasi mediasi dan layanan kelurahan disebut hanya menerima keterangan sepihak dari pihak penguasa bangunan tersebut.

Sorotan semakin kuat setelah LSM PERAK Indonesia turun langsung melakukan pendampingan dan menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur layanan publik.

Warga yang melaporkan bangunan tersebut pada 5 November 2025, H. Bur, mengaku tidak pernah dipertemukan dengan pihak yang diduga menduduki bangunan liar tersebut.

“Kami merasa dizolimi. Lurah lebih membela bangunan yang tidak punya izin dibanding kami yang izin lengkap dan taat pajak. Dia hanya mendengar dari pihak yang diduga menguasai bangunan liar itu, Pak Syarif, tanpa mempertemukan kami. Apa ini namanya objektif?” ujar H. Bur.

Ia juga meminta kejelasan mengenai status lahan apakah benar berada dalam kawasan Unhas atau tidak.

“Kalau memang lahan Unhas, mana bukti izin pemanfaatannya? Jangan sampai ada oknum yang sembarang menguasai lahan bukan miliknya,” tegasnya.

Dari hasil penelusuran, LSM PERAK menilai penanganan kelurahan tidak memenuhi standar pelayanan publik. Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, menegaskan bahwa pihaknya melihat kejanggalan serius.

“Kami menilai ada penyimpangan dalam penanganan laporan warga. Lurah seharusnya memediasi, bukan menerima informasi sepihak. Ini bukan standar pelayanan publik yang benar. Penanganan seperti ini sangat merugikan warga,” ujar Sofyan kepada awak media, Minggu (30/11/25).

Ia menambahkan bahwa laporan warga yang masuk ke LSM PERAK menunjukkan adanya ketidaktertiban administrasi dan potensi ketidaknetralan aparat kelurahan.

“Ketika warga sudah resmi melapor, lurah wajib memverifikasi, memanggil kedua pihak, dan melakukan mediasi terbuka. Tetapi yang terjadi justru tidak demikian. Kami melihat kelurahan gagal menjalankan tupoksinya,” jelasnya.

Sofyan memastikan bahwa LSM PERAK akan mengawal kasus ini sampai selesai.

Ketika dimintai konfirmasi, Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Unhas sejak 6 Oktober 2025. Namun hingga kini, belum ada balasan dari pihak kampus. Ia tidak memberikan penjelasan terkait ketiadaan mediasi antara kedua pihak yang bersengketa.

Keberadaan bangunan yang diduga ilegal dan menutup akses warga tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda terkait PBG/IMB Kota Makassar, RTRW Kota Makassar, serta ketentuan objektivitas pelayanan kelurahan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 39 Tahun 2023.

LSM PERAK menegaskan bahwa apabila bangunan itu terbukti tidak berizin, maka Satpol PP wajib melakukan penertiban sesuai prosedur hukum.

Warga bersama LSM PERAK meminta pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kota Makassar untuk segera mengungkap status izin bangunan liar, menjelaskan status lahan secara transparan, memfasilitasi mediasi antara pihak terkait, serta menghentikan potensi keberpihakan aparat kelurahan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap bangunan yang merugikan warga,” tutup Sofyan.

(*)

Pos terkait