infonetizen.com | Jeneponto – Kepala Desa Gantarang, H. Nasir Nara, akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jeneponto.
Gugatan yang diajukan melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) Turatea pada 11 November 2025 itu kini telah teregistrasi dan siap memasuki tahapan persidangan.
Tim kuasa hukum yang dikomandoi Alif Zulfakar, S.H., bersama tiga advokat lainnya, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar formalitas. Menurut mereka, terdapat tindakan yang diduga kuat merugikan klien dan tidak bisa lagi ditoleransi.
“Ini bukan perkara ringan. Ada peristiwa yang kami nilai mencederai hak-hak warga dan wajib diuji secara hukum,” tegas salah satu anggota BBH Turatea dalam dokumen resmi yang diajukan ke PN Jeneponto.
Dalam gugatannya, H. Nasir Nara bersama pihak lain yang memberikan kuasa meminta pengadilan untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum sekaligus menetapkan pertanggungjawaban dari pihak tergugat.
Meskipun substansi gugatan belum dibuka ke publik, BBH Turatea memastikan bahwa seluruh bukti awal, data pendukung, dan rekonstruksi peristiwa telah disiapkan secara sistematis.
Pendaftaran gugatan ini menjadi sinyal keras bahwa kasus tersebut memasuki fase krusial. Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum sempat dikonfirmasi.
PN Jeneponto dijadwalkan menetapkan majelis hakim dan agenda sidang perdana dalam waktu dekat. Sidang tersebut akan menjadi arena pembuktian yang menentukan arah penyelesaian hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang kini tengah menjadi sorotan publik.
