Bone, Infonetizen.com – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Bone, Mappeati, S.Ag., MA, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di madrasah yang dipimpinnya dilakukan secara transparan dan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan korupsi dana BOS MAN 3 Bone yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan oleh LSM PERAK Sulsel.
Klarifikasi tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Permohonan Hak Jawab Nomor B-676/MA.21.03.0003/KS.0.2/10/2025, yang ditujukan kepada PT Mustel Media Management. Surat itu dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Negeri 3 Bone di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Bone.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala MAN 3 Bone, Mappeati, S.Ag., MA, dijelaskan bahwa pemberitaan berjudul “LSM Perak Akan Layangkan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 3 Bone di Kejati Sulsel” telah memuat informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik lembaga.
“Hal penting yang harus diketahui bahwa MAN 3 Bone mempunyai dua lokasi, yaitu di Leppangeng dan Seppangeng. Sehingga, penggunaan dana BOS juga dikelola di dua lokasi tersebut sesuai kebutuhan masing-masing,” jelas Mappeati dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa anggaran tahun 2025 masih berjalan sesuai rencana, dan setiap akhir tahun akan direkapitulasi secara resmi untuk bahan laporan dan evaluasi.
Selain itu, Mappeati juga menegaskan bahwa program kerja yang disebut dalam pemberitaan, seperti pengadaan neon box dan pemeliharaan sarana prasarana madrasah, merupakan kegiatan yang sudah direncanakan dan sebagian telah dilaksanakan sesuai dengan alokasi dana BOS tahun berjalan.
“Terkait gaji PPPK yang dibayarkan itu sepenuhnya tidak benar, karena PPPK tersebut memang belum menerima TPG beberapa bulan. Namun, mereka tetap mengajar di wilayah KKM MAN 3 Bone dan MTsN 3 Bone sesuai SK yang dikeluarkan Kementerian Agama. Pembayaran gaji pokok dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Bone,” terang Mappeati.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana BOS. Semua aktivitas madrasah, menurutnya, didukung oleh dokumen resmi seperti laporan keuangan dan bukti administrasi yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah merampungkan data dan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sebelum menyerahkan laporan resmi ke penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami sedang melengkapi semua data dan bukti keterangan agar memudahkan APH dalam mengusut dugaan korupsi di MAN 3 Bone. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami teruskan agar tidak ada lagi penyimpangan dan dunia pendidikan kita bisa bangkit serta bersaing dengan pendidikan luar negeri,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi awak media.
Melalui surat resmi hak jawabnya, pihak MAN 3 Bone juga meminta agar media menayangkan klarifikasi tersebut secara proporsional pada ruang yang sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 11 ayat (1) dan pasal 5 ayat (2), yang menegaskan hak warga atau lembaga untuk memberikan tanggapan atau koreksi atas pemberitaan yang merugikan.
(*)
